Tempat Ibadah Ditutup Klub Malam Tetap Buka, Surat Edaran PPKM Viral Dicibir Netizen
![Tempat Ibadah Ditutup Klub Malam Tetap Buka, Surat Edaran PPKM Viral Dicibir Netizen](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202107/no-image.png)
digtara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ini kemudian menjadi sorotan akibat poin-poin PPKM. Tempat Ibadah Ditutup
Baca Juga:
Surat ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Selasa (6/7/2021).
Hingga berita ini dibuat, foto berupa surat edaran itu telah mendapatkan lebih dari 20 ribu tanda like.
Dalam surat edaran itu, ada 16 poin aturan mengenai penerapan PPKM. Adapun PPKM di Makassar ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (6/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.
Baca: Polisi: PPKM Darurat Bikin Kawasan Kalimalang Kurangi Kemacetan
“Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021,” tulis keterangan tersebut dilansir dari suara.com, Selasa (6/7/2021).
“Dalam surat edaran Wali Kota Makassar itu, memuat 16 poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang,” lanjut keterangan akun.
Sorotan ini terjadi setelah akun tersebut menyampaikan ibadah ditiadakan sementara klub malam tetap diizinkan buka.
“Wali Kota Makassar perpanjang PPKM, poin 7 ibadah ditiadakan, poin 10 diskotik, club malam tetap buka,” tulis akun ini.
Terlihat, poin nomor 7 memang menuliskan jika seluruh kegiatan ibadah akan ditiadakan selama pandemi virus korona.
Sedangkan poin nomor 10 mengizinkan usaha karaoke, tempat hiburan, sampai klub malam tetap buka dengan syarat tutup lebih awal.
Poin-poin itu langsung ramai dikomentari oleh warganet. Mereka menilai tidak adil jika tempat ibadah ditutup namun tempat hiburan tetap dibuka di tengah penyebaran virus corona.
“Yang mendatangkan cuan tetap di buka, yang tidak pasti di tutup,” tulis warganet.
Baca: WARNING! Pecah Rekor Lagi: 24.836 Orang Positif Korona Hari Ini
“Ibadah no, maksiat yes. Mantap pemkot,” sindir warganet.
“Simple karena kalau rumah ibadah pemerintah gak dapat pajak, kalau hiburan malam kan pemerintah ada pendapatan,” beber warganet.
“Ohh jadi di tempat ibadah banyak corona sedangkan kalau di tempat-tempat hiburan begitu gak ada corona? Ndak masuk akal,” kritik warganet.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Tempat Ibadah Ditutup Klub Malam Tetap Buka, Surat Edaran PPKM Viral Dicibir Netizen
![Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
![Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
![Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
![Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
![Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
![Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo](https://cdn.digtara.com/image/0.png)