Rabu, 05 Februari 2025

Syarat Penumpang Kereta Api Selama PPKM Darurat Medan: Bukti Sudah Vaksin dan Tak Boleh Bicara

Arie - Senin, 12 Juli 2021 07:45 WIB
Syarat Penumpang Kereta Api Selama PPKM Darurat Medan: Bukti Sudah Vaksin dan Tak Boleh Bicara

digtara.com – Pengguna kereta api (KA) Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib menunjukkan bukti kartu vaksinasi Covid-19, e-sertifikat, maupun bukti vaksin lainnya. Syarat Penumpang Kereta Api 

Baca Juga:

Aturan itu terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 12 hingga 20 Juli 2021.

Selain itu, pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pengguna dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Antar Kota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Senin (12/7/2021).

Baca: Mulai Senin, Penumpang Kereta Api Binjai-Medan Dibatasi, Ini Syaratnya 

Johannes mengatakan, pengguna di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Pengguna di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan KA Srilelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca: Alhamdulillah! Masyarakat Terdampak PPKM di Medan Akan Terima Bantuan Sosial

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkapnya.

Pengguna juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Tak Boleh Berbicara di Kereta Api

Pengguna kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua (dua) jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut,” katanya.

Baca: Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Pos Titi Sewa, Masih Sosialisasi

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM darurat mengacu pada surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/Inst/2021 Tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/Inst/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,

Baca: Tiga Hari Penerapan PPKM, Petugas Terus Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM darurat ini,” tukasnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

https://www.youtube.com/watch?v=qng9hF5DnQI

Syarat Penumpang Kereta Api Selama PPKM Darurat Medan: Bukti Sudah Vaksin dan Tak Boleh Bicara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cegah Komplikasi HMPV, Cek Daftar Vaksin Saluran Pernapasan Ini

Cegah Komplikasi HMPV, Cek Daftar Vaksin Saluran Pernapasan Ini

Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies

Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru