Masjid Ahmadiyah Dirusak, Begini Tanggapan PBNU
digtara.com – Rumah ibadah atau Masjid Ahmadiyah dirusak. Peristiwa perusakan masjid itu terjadi di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Hal itu menjadi perhatian serius bagi Pengurus besar NU.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan perusakan masjid Ahmadiyah tersebut.
PBNU sendiri meminta, kepada umat muslim agar tenang terkait peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah.
“Kami sangat menyesalkan terkait terjadinya perusakan tersebut dan kepada seluruh pihak untuk tetap tenang,†katanya kepada wartawan, menyadur suara.com –jaringan digtara.com, Minggu (5/9/2021).
Baca: Polda Kalbar Buru Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah
Helmy mengajak seluruh pihak untuk saling menghargai perbedaan antargolongan. Menurutnya, Indonesia yang merupakan negara hukum yang harus ditaati peraturannya.
“Tidak selayaknya dan tidak sepatutnya jika kita tidak setuju dengan suatu hal kemudian melakukan aksi main hakim sendiri. Kalau pola main hakim sendiri dibiarkan itu sama dengan pembiaran terhadap pola-pola negara barbar. Ini kan bukan negara barbar, ini negara hukum,†ucap Helmy.
Dia tidak membenarkan bahwa dalam setiap protes karena perbedaan dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan merusak. Menurutnya, PBNU siap menjadi juru damai menyelesaikan masalah yang terjadi.
Baca: Menteri Agama Diingatkan soal Ahmadiyah, MUI: Jangan Picu Perdebatan
“Kami harap kepada aparat keamanan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas duduk masalahnya seperti apa. Dan saya kira kita punya budaya dan tradisi bermusyawarah untuk menyelesaikan segala sesuatu dan NU siap juru runding, juru damai dalam masalah ini supaya nggak ada kemelut ya,†ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,†kata Mahfud kepada wartawan, Jumat 3 September 2021.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Masjid Ahmadiyah Dirusak, Begini Tanggapan PBNU