Terlibat Narkoba dan Judi Online, 7 Orang di Simeulue Diamankan Polisi
digtara.com – Terlibat narkoba dan judi online, tujuh orang di Kecamatan Simeulue Timur diamankan polisi. Tiga diantaranya adalah pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Sementara empat lainnya tersangkut dugaan judi online. Ketujuh pelaku ini ditangkap di lokasi terpisah.
Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso mengatakan, tiga pelaku narkoba yang ditangkap berinisial HS (53), AP (53), dan BG (41).
“Mereka ditangkap di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur. Saat ditangkap, ketiga mereka sedang mengisap ganja di rumah seorang tersangka,” katanya, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Minggu (3/10/2021).
Dari pelaku disita barang bukti ganja kering seberat 10,98 gram dan sejumlah kertas yang digunakan untuk melinting ganja.
Baca: Bawa 30 Kg Ganja, Pulungan Dibekuk Ditnarkoba Polda Sumut Dekat Gerbang Tol Belmera
“Tiganya dipersangkakan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Sedangkan penangkapan judi online, empat orang berinisial SD, ED, RS, dan MA. Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
“Dari tangan mereka disita empat unit telepon genggam, dan uang Rp 3 juta,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
https://www.youtube.com/watch?v=jThix76k7hc
Terlibat Narkoba dan Judi Online, 7 Orang di Simeulue Diamankan Polisi