Aniaya Dua Bocah Kakak Beradik, Pria di Batubara Ditangkap Polisi
digtara.com – Seorang remaja di Batubara, Sumatera Utara (Sumut), berinisial F ditangkap polisi. Ia diduga menganiaya dua bocah A (9) dan MR (5) menggunakan pisau. Aniaya Bocah Kakak Beradik
Baca Juga:
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada wajah. Peristiwa terjadi di perladangan ubi di Kecamatan Medang Deras pada Jumat 24 Juni 2022.
Kasat Rekrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban yang merupakan abang-adik untuk mengambil buah pisang. Kedua korban yang tak menaruh curiga lantas mengikuti ajakan tersebut.
“Setiba di lokasi pelaku yang sudah membawa pisau dari rumahnya seketika langsung menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian wajah,” katanya melansir suara.com, Minggu (26/6/2022).
Baca: Bikin Malu! Oknum Wartawan di Batubara-Sumut Bikin Laporan Palsu demi Cari Perhatian Pacar
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap F.
Saat diinterogasi, F mengaku menganiaya korban karena sakit hati.
“Kedua korban sering mengejek adik pelaku. Hal itu membuat pelaku sakit hati dan menaruh dendam hingga menganiaya,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Aniaya Dua Bocah Kakak Beradik, Pria di Batubara Ditangkap Polisi