Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Arie - Senin, 13 Februari 2023 10:15 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

digtara.com – Ferdy Sambo divonis mati PN Jakarta Selatan, disebut hakim ikut tembak Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam tersebut.

Baca Juga:

“Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dilihat dari kanal Youtube Suara.com

Menurut penjelasan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan.

Baca: Ingin Dengar Jelas Vonis Hakim Ke Ferdy Sambo dan Putri, Ortu Brigadir J Minta Duduk Paling Depan

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Selain itu, dalam penjelasannya, hakim Wahyu Imam Santoso juga mengatakan majelis hakim meyakini bahwa Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat dengan gunakan pistol jenis Glock 17.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com

Dalam penjelasannya, Hakim Wahyu mengatakan bahwa saat melakukan penembakan kepada Brigadir J, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam.

Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Sebelum divonis dengan hukuman mati, Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022 diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Di temukan perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang telah dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS,” kata Sigit Prabowo.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” sambungnya.

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Ia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian 1994. Selama merintis di korps Bhayangkara, Sambo mengenyam sejumlah jabatan fungsional dan taktik.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru