Pinjam Motor Pacar untuk Menjambret, Remaja 15 Tahun Masuk Penjara
digtara.com – Seorang remaja dijebloskan ke penjara usai melakukan aksi penjambretan. Dalam melakukan aksinya, remaja itu pinjam motor pacar untuk menjambret.
Baca Juga:
Remaja 15 tahun, berinisial KR tergolong berani. Dia sudah dua kali melakukan penjambretan HP di jalan. Aksi KR akhirnya bisa digagalkan polisi. Dia pun dijebloskan dalam tahanan.
Aksi terakhirnya dilakukan pada Minggu (19/4/2020) di Jl Raya Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang. Korbannya adalah Muhartini (39), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.
Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan KR pada Sabtu (21/3/2020). Kali ini korbannya adalah seorang mahasiswi, yakni Yusda Saputri (26), warga Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.
“Penjambretan pada Maret tersebut dilakukan di Jl Raya Kayangan, Kecamatan Diwek. Dari dua peristiwa tersebut pelaku berhasil menggondol dua HP. Pelaku mengincar perempuan yang naik motor sendirian. Kemudian menggasak HP yang ditaruh di dashboard sepeda motor,†ujar Kasatreskrim Polres Jombang Iptu Christian Kosasih, Selasa (28/4/2020).
Pinjam Motor Pacar untuk Menjambret
Pada penjambertan yang pertama, KR meminjam sepeda pacarnya dengan dalih hendak ke rumah temannya di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Saat berada di Jl Raya Kayangan, KR melihat ada perempuan naik sepeda motor sendirian. KR juga melihat HP di dashboard motor perempuan tersebut.
Selanjutnya, KR memepet korban dan langsung menyambar HP korban yang diletakkan di dashboard. KR kemudian menggeber kendaraanya guna menghilangkan jejak.
“Dari laporan korban, kita kemudian melakukan penyelidikan. Walhasil, pelaku berhasil kami tangkap berikut sejumlah barang bukti,†tambanya.
Baca Juga: Dua Kawanan Jambret Ditangkap Saat Santai di Warung Kopi
Selain itu polisi juga menangkap empat orang yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut.
Mereka adalah M Nur Hadi (34), warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro; Rovi Febrianto (25), warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak; M Jamaludin (20), warga Desa Gajah, Ngoro, serta Aang Hadi Susanto (20), warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.
“KR dijerat pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, lima tahun penjara. Sedangkan empat orang lainnya dijerat pasal 480 KUHP, karena mereka menjadi penadah barang curian. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,†pungkas Kasatreskrim.
https://www.youtube.com/watch?v=2RI3RV2apR4
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.