Kerap Tipu Wanita di Sosmed, Aksi Dion Berakhir di Tangan Polwan
digtara.com -Pelaku penipuan dan pencurian berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Gayungan. Dion Prayoga (50), pria yang kerap menipu korban melalui sosial media ini terkenal lick.
Baca Juga:
Awalnya, Dion berkenalan dengan korbannya di media sosial, kemudian dia berusaha mencari celah untuk menemui korban dan mencuri barang miliknya.
Untungnya aksi pelaku berakhir setelah masuk perangkap petugas yang menyamar, Kamis (15/07/2020) lalu. Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen menuturkan, modus tersangka yakni mengajak kopi darat (ketemuan) setelah berkenalan melalui media sosial facebook.
Terakhir, tersangka melakukan pencurian dan penipuan terhadap teman yang baru dikenalnya (korban) melalui jejaring media sosial facebook.
“Pelaku selalu mencari sasarannya di dunia maya. Saat bertemu, korban diminta untuk berbelanja di Indomaret. Tetapi tas korban tetap berada didalam mobil yang dikendarai tersangka. Setelah korban masuk, tersangka langsung meninggalkan lokasi,†ujarnya, Jumat (17/7/2020).
Laporan Korban
Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut melalui media pemberitaan. Hingga akhirnya kasus tersebut diteruskan ke Polrestabes Surabaya.
Baca: 4 Mahasiswi di Medan Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Online
Selang 3 Minggu menjadi buronan, akhirnya tersangka terpancing keluar oleh polwan yang menyamar. Sampai akhirnya pelaku pun dibekuk polwan cantik bersama petugas Satreskrim Polsek Gayungan.
“Anggota yang menyamar, mengajak tersangka untuk bertemu (kopi darat). Janjiannya di salah satu mall di Surabaya. Sampai di lokasi janjian, pelaku kita amankan saat akan meninggalkan mall tersebut,†lanjut Hedjen.
Baca: Penipuan di Angkot, Modus: Jatuhkan Perhiasan, Hasil Bagi Dua, Kejadian di Medan
Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Memakai modus yang sama, yakni berkenalan melalui facebook. Pelaku mencari korban dan mengambil barang bawaan korban yang berharga.
“Hasil dari aksinya, digunakan oleh untuk foya foya dan modal untuk menggaet korban selanjutnya. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 jo 378 KUHP,†tegasnya. [beritajatim.com]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kerap Tipu Wanita di Sosmed, Aksi Dion Berakhir di Tangan Polwan