Retas Situs KPU Jember dan Jual Akun, Dua Pelajar Diamankan
digtara.com – Menjual akun Rp 20 ribu, dua pelajar yakni DA dan ZFR meretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Gideon Arif Setyawan, Selasa (13/10/2020). Retas Situs KPU Jember
Baca Juga:
Dijelaskan Gideon, peran DA adalah membuka kunci pengaman (membobol) situs, sementara peran ZFR adalah berperan meng-upload foto tidak senonoh.
“Sejauh ini kita tidak menemukan motif politik, kita hanya menemukan motif exsistensi dan motif ekonomi yakni satu akun dijual Rp 20 ribu,” Gideon dalam jumpa pers di gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa.
Ditambahkan Gideon, terhadap dua pelaku dilakukan proses hukum. Namun yang satu yakni inisial ZFR tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
Ditambahkan Gideon, kasus ini berawal dari laporan KPU Jember bahwa website https://kab-jember.kpu.go.id telah diretes oleh orang yang tidak bertanggungjawab, yang mana saat website dibuka muncul gambar kurang menyenangkan yang seakan menyinggung DPR.
Baca: Sosialisasi Pilkada, KPU Medan Gelar Kompetisi Stand Up Comedy
“Pelaku melakukan ilegal accsess hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam grup Palembang Cyber,” ujarnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) jo pasal 49 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. [beritajatim]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Retas Situs KPU Jember dan Jual Akun, Dua Pelajar Diamankan