Dicuri 2 Maling, Motor Kadus Diparkir di Teras Rumah Raib
digtara.com – Dua pelaku pencurian diringkus anggota Reskrim Polsek Puri setelah aksi pencurian kendaraan bermotornya terekam CCTV. Para pelaku beraksi di rumah perangkat Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yakni Kepala Dusun Brongkol, Suyanto. Motor Kadus Diparkir
Baca Juga:
Kedua pelaku yakni Slamet Achwah (33) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari dan Johan Adi Saputra (25) warga Kelurahan Bloto, Kecamatan Prajurit Kulo, Kota Mojokerto. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek, Puri Aiptu Sutono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Puri tersebut.
“Mereka beraksi selalu bertiga, satu pelaku masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2020).
Aksi pencurian dilakukan para pelaku pada, Kamis (8/10/2020) pekan lalu. Para pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Smash nopol S 4338 NC yang diparkir di teras rumah.
Baca: Duo Maling Kabur Usai Kepergok Korbannya, 4 Hari Kemudian Diciduk Polisi
Korban baru saja pulang sekira pukul 01.00 WIB, namun saat pagi hari korban ke teras sepeda motor korban sudah tidak ada.
“Korban pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB, sepeda motor masih ada di teras rumah. Sepeda motor milik korban itu sudah lama tidak dipakai sehingga dalam kondisi ban kempes dan mesin mati total. Korban sadar saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras,” katanya.
CCTV
Aiptu Sutono menambahkan korban kemudian menanyakan kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk melihat rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV terlihat, ada tiga orang pria mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di teras dengan cara didorong. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puri.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku dari tiga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash nopol S 4338 NC dan satu buku BPKB. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara,” jelasnya. [beritajatim]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dicuri 2 Maling, Motor Kadus Diparkir di Teras Rumah Raib