Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Ringkus 6 Orang Sindikat Pembuat Materai Palsu

Arie - Rabu, 15 Juli 2020 12:24 WIB
Polisi Ringkus 6 Orang Sindikat Pembuat Materai Palsu

digtara.com – Enam pelaku sindikat pemalsu materai diringkus jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro. Puluhan ribu lembar materai palsu diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Sindikat Pembuat Materai Palsu

Baca Juga:

Kapolres Bojonegoo AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus pemalsuan materai itu terungkap setelah ada masyarakat yang merasa curiga. Setelah dilaporkan ke polisi, petugas melakukan penyelidikan dan didapati adanya pelanggaran hukum.

“Ada 59.049 lembar materai bernomor seri sama dan hasil daur ulang yang dilakukan tersangka,” ujar Kapolres saat melakukan pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Rabu (5/7/2020).

Menurut Kapolres, sesuai dengan keterangan saksi dari pihak Kantor Pos, setiap lembar materai yang asli memiliki nomor seri yang berbeda. Sehingga, tersangka telah terbukti melakukan pemalsuan yang bisa merugikan negara.

“Sedangkan materai yang didaur ulang itu dari materai bekas kemudian dicuci dengan menggunakan cuka dan direndam kaporit,” terangnya.

Enam orang diamankan

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Lima orang dari Kabupaten Bojonegoro dan lainnya berasal dari Kabupaten Semarang. Lima dari Kabupaten Bojonegoro yakni, Muhibbul Abror (31) seorang guru asal Kecamatan Dander.

Edy Suyono (48) seorang wiraswasta asal Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, AH Muhibbudin (44) seorang guru asal Desa Karangdayu Kecamatan Baureno dan Moch Nur Kamim (34) seorang pedagang asal Kecamatan Baureno.

Baca: Tiga Pembuat Uang Palsu Dibekuk, Rp31 Juta Uang Tunai Disita

Kemudian, Subowo (35) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno dan Abd Rosyid (35) asal Kelurahan Tlogomulyo, Kecamtan Pedurungan Kabupaten Semarang. Keenam tersangka kini mendekam di ruang tahanan Maolres Bojonegoro.

Atas kejadia tersebut, polisi menyangka dengan Pasal 13 Undang-undang RI nomor 13 tahun 1985 huru B dan C, dan atau Pasal 253 KUHP tentang Peniruan atau pemalsuan materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Indonesia dengan maksud aan menggunakan atau meyuruh orang lain menggunakan materai itu sebagai materai asli dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca: Polisi Sebut Artis HH Gunakan Surat Palsu

Selain itu, juga Pasal 257 KUHP yang berbunyi barang siapa sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memasukkan ke Negara Indonesia materai, tanda merk palsu yang dipalsukan atau dibuat dengan elawan hak, atau barang-barang yang ditaruh materai tanda atau merk itu dengan melawan hak seolah-olah materai tanda atau merk itu asli tidak dipalsukan dan dibuat tidak melawan hak atau tidak dengan melawan hak pada ditaruhkan pada barang itu maka terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Serta Pasal 260 KUHP yang berbunyi barangsiapa menghilangkan merek pada materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Indonesia dan yang telah dipakai, merek mana guna menjadi tanda, bahwa materai itu sudah dipakai dan tidak laku lagi, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh oranglain menggunakan materai itu, seolah – olah belum lagi dipakai terancam pidana penjara maksimal empat tahun. [beritajatim]

 

Polisi Ringkus 6 Orang Sindikat Pembuat Materai Palsu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru