Dua Gadis Belia Diamankan Terkait Peredaran Narkotika
Digtara.com – Dua gadis belia diamankan oleh Polrestabes Medan terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Kedua wanita muda tersebut berinisial NA berusia 17 tahun, dan RN usia 19 tahun. Keduanya merupakan warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.
Sedangkan pelaku lainnya bernama MA alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan, ditembak mati pihak kepolisian karena melawan ketika hendak ditangkap.
Serta satu tersangka lagi berinisial WS (24) merupakan warga Jalan Garu VI No 81 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para sindikat narkoba ini berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ikut Membantu Peredaran Narkoba
Para sindikat narkoba ditangkap di sebuah rumah kos tersangka MA di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Kota Medan, pada hari rabu 18 Maret kemarin.
Kapolrestabes Medan menambahkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang serta menjadi kurir.
Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa untuk para pelaku wanita dan di bawah umur nantinya akan dikenakan undang-undang khusus.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.