Terdakwa Kasus Korupsi Walikota Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara
digtara.com
Baca Juga:
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin jalani sidang putusan kasus dugaan suap pada hari Senin,11 Mei 2020. Eldin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dirinya terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total lebih dari Rp2,1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam sidang yang digelar secara Online mengatakan Zulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara.
Selain itu, Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan terkait putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam dakwaan KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan melakukan perbuatan korupsi sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.