Remaja Palestina ini Dihukum 35 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer Israel
digtara.com | TEPI BARAT – Ayham Bassem Sabbah remaja 18 tahun divonis 35 tahun penjara oleh pengadilan militer Israel karena melakukan penikaman seorang warga Israel di wilayah Tepi Barat. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar satu juta shekel (US$ 264.700), Minggu (16/12/2018).
Baca Juga:
Kejadian penikaman tersebut bermula saat Sabbah dan seorang temannya Omar Salim Rimawi (14) masuk kepermukiman Israel pada 18 Febuari 2016 lalu. Pemuda yang tinggal di kamp pengungsi Qalandia itu terlibat cekcok dengan warga Israel yang berujung penikaman terhadap seorang warga Israel hingga tewas di supermarket Rami Levi di kawasan industri Shaare Benyamin. Namun, saat itu, keduanya juga mengalami luka yang cukup parah karena setelah ditembak seorang warga sipil bersenjata di lokasi kejadian.
Tepi Barat – Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara 35 tahun pada seorang remaja Palestina atas dakwaan melakukan penikaman di wilayah Tepi Barat.
Pengadilan militer Ofer seperti dilansir , Selasa (18/12/2018) menjatuhkan putusan untuk Ayham Bassem Sabbah, remaja berusia 18 tahun tersebut pada Minggu (16/12) waktu setempat. Pengadilan juga memerintahkan remaja yang tinggal di kamp pengungsi Qalandia itu untuk membayar denda satu juta shekel (US$ 264.700).
Sabbah dan Omar Salim Rimawi (14) ditembak dan mengalami luka-luka parah pada 18 Februari 2016 setelah melakukan serangan penikaman, yang menewaskan satu warga Israel dan melukai satu orang lainnya di supermarket Rami Levi di kawasan industri Shaare Benyamin.
Juru bicara kepolisian Israel, Luba al-Samri seperti yang dikutip detik dari Press TV mengatakan bahwa saat kejadian, kedua remaja Palestina itu telah “menyusup” permukiman Israel dan masuk ke supermarket sebelum menikam dua warga pemukim Israel. Al-Samri menambahkan, usai penikaman, kedua remaja Palestina itu terluka parah
Pengadilan Israel juga menjatuhkan vonis penjara 11 bulan kepada ibu Sabbah atas dakwaan “penghasutan”.
Secara terpisah, pengadilan Israel lainnya menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan pada seorang ibu dari pria muda Palestina, yang tewas ditembak militer Israel tahun lalu, atas dakwaan “penghasutan di media-media sosial.” Wanita Palestina itu ditangkap pada Agustus lalu, setelah puluhan tentara Israel menyerbu dan menggeledah rumahnya di kawasan At-Tur, yang berlokasi sekitar 1 kilometer sebelah timur Kota Tua, Yerusalem. (dtc/ari)