Kebebasan Berpendapat di Medsos Harus Kedepankan Etika
digtara.com – Penggunaan media sosial atau Medsos haruslah mengedepankan etika yang bertanggungjawab dengan kesadaran yang tinggi. Hal itu agar bisa bernilai positif dan terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga:
Menyikapi itu Koordinator Wilayah Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumut menggelar Seminar Nasional Webiner, ‘Adab Kebebasan Berpendapat dan Pemolisian yang Perisisi’.
Ketua panitia sekaligus moderator seminar, Ahmad Khairuddin saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021) menyampaikan, kegiatan digelar dalam rangka HUT ke-57 IMM sekaligus silaturrahmi alumni IMM Sumut.
Dalam seminar itu, kata Khairuddin, menghadirkan narasumber anggota Kompolnas RI Yusuf Warsyim, MH, Kasubdit cyber Direktorat Krimsus Polda Sumut,Bambang Rudianto SH, pakar Hukum Dr Alvi Sahari, MHum.
“Seminar itu dibuka Ketua Koorwil FOKAL Sumut Sahlan Marpaung, Selasa (16/3/2021) di Hotel Garuda Plaza Medan,” kata Khairuddin.
Khairuddin menambah, kegiatan itu dihadiri para alumni IMM antara lain, Akhlak Sidiq Abidin, Ibrahim Sakti Batubara, Shohibul Ansor Siregar, Faisar Ananda, Putrama Alkhairi, Rahmansyah Sibarani dan Ketua PWM Sumut, Hasyimsyah Nasution melalui zoom meeting.
Saat seminar itu, Khairuddin menjelaskan jika anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim mengharapkan agar adanya kesadaran di masyarakat dalam penggunaan media sosial.
Karena itu, katanya, seminar hendaknya dapat membangun sinergitas atara Polri dengan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE yang dalam program tranformasi Polri yang presisi memperkuat partisipasi masyarakat dalam membangun ruang cyber yang sehat dan terbangun budaya yang beretika.
Dalam hal ini tentu, dari pihak masyarakat ada sebuah kesadaran untuk membangun etika di dalam menggunakan media sosial dalam kebebasan berpendapat, sementara dari pihak Polri memperkuat partispasi agar penerapan UU ITE yang saat ini masih diterapkan, UU Nomor 11 nomor 2008 sebagaimana telah diubah nomor 19 tahun 2016.
“Kita harapkan masyarakat, melalui seminar ini terbangun seluruh jaringan Muhammadiyah baik itu IMM maupun FOKAL IMM dan keluarga besar Muhammadiyah Sumatera Utara agar media sosial dalam mengapresiasikan berpendapat digunakan dengan baik mengedepankan akhlak,â€ujar anggota Kompolnas yang juga alumni IMM tersebut.
Kasubdit cyber Direktorat Krimsus Polda Sumut, Bambang Rudianto, SH menegaskan benar-benar dilaksanakan dengan mekanisme dan aturan yang ada. Pelanggaran dianalisis dan dipelajari terlebih dahulu secara mendalam serta membangun komunikasi dengan pakar-pakar hukum.
Diakui alumni UMSU ini, dalam media sosial, seseorang punya hak berpendapat yang sangat bebas sehingga tidak dapat dipungkiri adanya berita hoax dan berita yang simpang siur.
Pakar hukum, Dr Alvi Sahari, mengatakan, faktor dari munculnya berita yang simpang siur karena terdapat perbedaan pandangan dalam menerima pesan dalam berita. Sedangkan berita hoax muncul biasanya karena demi mendapatkan perhatian yang lebih dari orang-orang.
“Jangan hanya menerima dengan mentah tapi pastikan juga kebenaran dari berita tersebut. Banyak kasus hoax berujung pidana†ujarnya.
Ketua PWM Sumut, Prof Hasyimsyah menyampaikan, kebebasan berpendapat sama sekali tidak ada larangan, karena memang setiap orang memang memiliki hak untuk berpendapat secara lisan ataupun tulisan, namun harus memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan.
“Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab yang dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku,” jelas Hasyimsyah.