MUI Medan Gelar Muzakarah, Nikah Virtual Bolehkah?
digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar muzakarah dalam rangkaian Musda VIII, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga:
Muzakarah bertajuk “Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19” di gedung MUI Medan Jalan Nusantara Amaliun Medan.
Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Prof Dr Faisar Ananda Arfa dengan judul makalah Modernitas Perkawinan (Menakar Hukum Pernikahan Secara Virtual di Masa Pandemic) dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Kota Medan, Rahmad Hidayat Nasution Lc dengan judul makalah “Sah Tidaknya Nikah Virtual”.
Ketua MUI Medan, Prof Dr H Muhammad Hatta mengatakan, menjelang Musda selalu diisi dengan acara muzakarah seperti ini.
Hasil muzakarah ini nantinya akan menjadi referensi dalam mengambil keputusan persoalan-persoalan keumatan.
Baca: Arya Saloka Tak Hadiri Pernikahan Ikbal Fauzi dan Novia Giana
Sejalan dengan perkembangan teknologi
Alasan mengangkat tema ini, berangkat dari kasus ketika ada calon pasangan pengantin yang dinikahkan jarak jauh.
Sejalan perkembangan teknologi nikah akan dilakukan secara virtual.
Pada saat itu, ujar Hatta, pasangan pengantin itu yang tidak lain adalah cucu Prof Hatta yang tinggal di New Zealand, salah satu daerah yang di lockdown karena pandemi Covid-19.
Wali nikah calon mempelai perempuan berada di Palangkaraya dan berkeinginan untuk menikahkan langsung anaknya.
Begitu juga keluarga berada di Cirebon, dan yang memberikan tausiah dari Kota Medan.
“Ini satu pengalaman yang tentunya butuh landasan hukum agama yang kuat. Para mazhab sendiri berbeda pendapat dalam persoalan ini, ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Akhirnya melakukan kajian-kajian akhirnya nikah virtual itu dilaksanakan,” ujar Hatta.
Kasus lainnya yang pernah dipersoalkan adalah tentang talak yang disampaikan melalui sambungan telepon.
Baca: Persiapan Hampir Rampung, Vicky dan Kalina Terancam Tak Bisa Menikah Secara Negara
Ada pendapat yang mengatakan sah, dan ada berpendapat tidak sah.
Hingga akhirnya konfilasi hukum Islam menyatakan talak melalui telepon tidak sah, karena talak harus disampaikan di hadapan hakim.
“Persoalan-persoalan inilah yang terus berkembang di tengah masyarakat. Betapa perlunya kita untuk mengasah pemahaman dan mengambil referensi yang banyak dalam menjawab persoalan umat,” ujar Hatta.
Pengurus MUI, lanjutnya, jangan gagap teknologi, dan harus belajar teknologi agar mampu menjawab tantangan umat yang terus berkembang. Diharapkan muzakarah ini menginspirasi dan menghasilkan pendapat yang dapat dijadikan landasan hukum.
Muzakarah dipandu Sekretaris MUI Medan Syukri Albani Nasution MA.
MUI Medan Gelar Muzakarah, Nikah Virtual Bolehkah?