Tentang Kurban Online pada Idul Adha 2021, Hukum, Tata Cara dan Harga Hewan Kurban
digtara.com – Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 akan diperingati pada Selasa, 20 Juli 2021. Kurban Online Idul Adha
Baca Juga:
Pelaksanaan Idul Adha 2021 ini masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Maka dari itu kurban online menjadi solusinya.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan penerapan protokol kesehatan terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 tentang penyembelihan hewan kurban.
Lalu bagaimana dengan hukum kurban online dan cara daftarnya untuk Idul Adha 2021?
Baca: PPKM Darurat di Medan, Kabareskrim Polri Beri Bantuan Sembako untuk Jurnalis
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, termasuk Kota Medan, pada rentang tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 maka pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 juga akan diperketat termasuk proses penyembelihan hewan kurban.
Meski begitu bukan menjadi halangan untuk umat Islam yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H. Sebab umat Muslim masih dapat melakukan kurban online melalui beberapa platform atau media.
Baca: Seminggu Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Padangsidimpuan Masih Sepi
Hukum Kurban Online
Dalam menyikapi hal ini, bagi orang yang ingin berkurban dapat memanfaatkan Kurban Online.
Namun menggunakan Kurban Online, orang yang berkurban tidak bisa secara langsung menyaksikan proses penyembelihan yang merupakan sunnah Rasulullah SAW dalam berkurban.
Meski begitu kebermanfaatan Kurban Online ini dapat didistribusikan lebih luas dan merata ke banyak wilayah yang lebih membutuhkan.
Pihak penjual hewan kurban online tentunya menyediakan hewan kurban melalui marketplace maupun situs yang menyediakan hewan kurban.
Dalam melaksanakan kurban online perlu adanya wakalah atau perwakilan. Orang yang berkurban diwakilkan dengan maksud memenuhi kebutuhan untuk berkurban.
Hal ini diperbolehkan oleh ulama secara umum sesuai dengan Al-Quran dan hadits karena membantu dan mempermudah penyelenggaraan ibadah.
Baca: Salat Idul Adha dan Kurban di Deliserdang Boleh, Takbir Keliling Dilarang, Ini Aturannya
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,†(Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakatâ€.
Cara Mendaftar Kurban Online
Pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan kurban online bagi masyarakat yang ingin berkurban. Kurban Online menjadi solusi bagi orang yang ingin berkurban sebagaimana kondisi sedang dalam pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah tata cara mendaftar kurban online melalui Baznas untuk Idul Adha 1442 H/ 2021.
- Buka situs resmi baznas.go.id/kurbanbaznas
- Kemudian isi form pendaftaran Kurban Online Baznas meliputi: jenis hewan kurban, jumlah hewan kurban, atas nama, nominal serta biodata diri (nama, nomor handphone, email)
- Klik “Lanjut ke Pembayaranâ€
- Setelah itu klik “Bayarâ€
Harga Kurban Online Baznas
Dilansir dari laman resmi Baznas, harga hewan kurban online bervariasi mulai dari Rp 2.200.000/ekor untuk Domba/Kambing Al-Kautsar hingga Rp 18.500.000/ekor untuk sapi olahan.
Tentunya yang lebih penting adalah membaca niat kurban Idul Adha. Sehingga ibadah Idul Qurban anda sah dan semakin sempurna.
Seperti itulah serba-serbi tentang kurban online mulai dari hukum, cara daftar di Baznas hingga harganya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Tentang Kurban Online pada Idul Adha 2021, Hukum, Tata Cara dan Harga Hewan Kurban