Dugaan Pungli di SMAN 21 Medan, Ini Penjelasan Sekolah
digtara.com – Kepala Sekolah SMAN 21 Medan Sunariyo buka suara terkait duggaan pungutan liar alias pungli di sekolah tersebut.
Baca Juga:
Sunariyo mengatakan, beredarnya surat yang mengatakan bahwa setiap siswa dikenakan dana sebesar Rp120.000 setiap tanggal 17 September adalah kkeeliruan.
“Ini juga kesalahan redaksi, bahwa ini sebenarnya tidak dipatok harus tanggal 17 September, sebenarnya ini waktunya tidak dibatasi, kapan orang tua datang itu kami layani,” ucapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut dirinya berkata, uang Rp120.000 yang di patok pihak sekolah terhadap siswa digunakan juga untuk keperluan siswa dan sekolah.
“Bahwa uang tersebut untuk guru honorer dan keperluan siswa, jadi keperluan tersebut yaitu untuk pembuatan rapor, foto, dan untuk penyelesaian ijasah,” ucapnya lagi.
Sunariyo mengatakan, bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu itu kita tidak kenakan biaya alias gratis. Namun syaratnya membawa bukti tertulis dari pihak kelurahan atau kepala desa.
“Selama ini berlangsung ada beberapa orang tua murid yang keberatan namun setelah kita berikan pemahaman mereka sudah paham,” ucap kepala sekolah SMAN 21
Diakhir Sunariyo mengatakan bahwa ini menjadi pembelajaran untuk kedepan terhadap pihak sekolah.
“Kejadian seperti ini menjadi pembelajaran buat kami untuk memperbaiki untuk ke depannya,” tutup Sunariyo.
Sebelumnya diberitakan orang tua siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 21 Medan yang beralamat di Jalan Kramat Indah/Selambo Ujung, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, keberatan atas pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Karena hal tersebut, orang tua siswa akan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
“Tidak hanya ke Dinas Pendidikan Sumut, kami juga akan meminta Ombudsman Sumut dan Inspektorat turun tangan,” kata salah satu orang tua siswa, Linda, Minggu (03/10/2021)
Linda menceritakan bahwa awalnya anaknya mendapat pesan dari wali kelas di grup kelas yang mengimbau agar Jumat (01/10/2021) siswa datang ke sekolah untuk mengambil surat pemberitahuan pembayaran SPP.
“Surat itu sudah saya baca tadi malam, isinya pemberitahuan kepada seluruh siswa dan orang tua siswa untuk melunasi SPP sebesar Rp 120.000 per bulan yang langsung ditanda tangani ketua komite dan kepala sekolah SMA Negri 21 Medan dengan kop surat Komite Sekolah SMA Negeri 21 Medan,” ucapnya
Linda juga mengatakan bahwa ada keanehan dalam selebaran yang di bagikan kepada siswa tersebut, di mana pada poin ke 3 surat tersebut tertulis apabila ada hal yang perlu disampaikan terkait uang SPP tersebut bisa langsung ditanyakan kepada pengurus Komite sekolah pada hari kerja sampai dengan tanggal 17 September 2021.
Ketika anaknya ingin membayar uang sekolah tersebut pihak sekolah mengatakan bahwa yang harus dibayarkan terhitung sejak Juli 2021 hingga November 2021.
“Dengan kata lain Rp120.000 kali 4 bulan sama dengan Rp 480.000,” ucapnya.
“Dan itu angka yang besar loh, kali berapa siswa? dan ini sudah berlangsung dari beberapa tahun yang lalu. Saya sempat WA kepala sekolah, dengan mengirim bukti selebaran itu, dan kepala sekolah membenarkan surat pemberitahuan itu,” ujar Linda.
Sebagai orang tua siswa, Linda berharap dengan menyekolahkan anaknya di SMA negeri untuk memperingan biaya pendidikan, karena setahunya, sekolah negeri tidak ada uang SPP. (mag-03)