Senin, 23 Desember 2024

Boleh Tidak Berpuasa di Masa Pandemi Covid-19? Ini Kata MUI

Arie - Rabu, 22 April 2020 22:51 WIB
Boleh Tidak Berpuasa di Masa Pandemi Covid-19? Ini Kata MUI

digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat selama masa pandemi COVID-19. Lalu bagi yang tidak berpuasa bisa menggantinya dengan fidyah. Bagaimana tanggapan MUI terkait Berpuasa di Masa Pandemi Covid-19?

Baca Juga:

Satgas COVID-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan, awalnya dia enggan menanggapi pertanyaan di twitter yang memention tentang hukum mengganti puasa Ramadan dengan membayar Fidyah (tebusan).

“Namun karena Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kirim pesan ke saya tentang pemberitaan media online yang menyebutkan MUI mengeluarkan fatwa membolehkan fidyah mengganti puasa Ramadan karena pandemi virus Corona. Saya pun masih enggan menanggapinya. Namun, UYM masih japri tentang pentingnya meluruskan berita karena sudah viral,” terang Cholil dalam pernyataan resminya, Rabu (22/4).

Dia melanjutkan, sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Pandemi COVID-19. Seandainya ada yang bertanya dia yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya.

Fatwa Harus Sesuai Nilai dan Prinsip Hukum Islam

Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa. Dasar keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits.

“Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tetapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” tegasnya.

Fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan:

1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa

2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut

3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa

4. Orang yang punya utang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadan berikutnya.

Fidyah, Memberi Makan Orang Miskin

Kiai Cholil menjelaskan, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah.

Ini didasarkan kepada firman Allah SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.

Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

“Jadi tak bisa karena pendemi COVID-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi COVID-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” pungkasnya.

 

https://www.youtube.com/watch?v=n941PFoAQFQ

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Boleh Tidak Berpuasa di Masa Pandemi Covid-19? Ini Kata MUI

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru