Ini Syarat Guru Honorer untuk Dapat Honor dari Dana BOS
digtara.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung. Berikut ini , Syarat Guru Honorer untuk Dapat Honor dari Dana BOS.
Baca Juga:
Kebijakan ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya.
“Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,†jelas Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, melalui telekonferensi.
Hamid mengatakan, tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah.
Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.
“Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,†katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=2f-UFrMzVQc
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.