Belajar Dari Rumah Bakal Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2020
digtara.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan skenario belajar dari rumah hingga akhir 2020. Hal itu sebagai antisipasi jika wabah virus korona (Covid-19) masih belum berakhir di Indonesia hingga akhir tahun. Belajar Dari Rumah Bakal Diperpanjang.
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid.
“Kita sedang siapkan kalau nanti belajar dari rumah ini bisa terjadi sampai akhir tahun,†kata Hamid.
Hamid mengatakan hingga hari ini tercatat sebanyak 97,6 persen sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh. Sisanya, sebanyak 2,4 persen belum melakukan karena daerahnya tidak terjangkit korona atau tidak memiliki perangkat pendukung.
Dari jumlah 97,6 persen tersebut, sebanyak 54 persen sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh sepenuhnya, yakni guru dan siswa mengajar dan belajar dari rumah.
“46 persen lainnya gurunya masih mengajar dari sekolah, tapi muridnya di rumah. Karena ada beberapa daerah yang masih mewajibkan guru-guru datang ke sekolah, secara piket bergantian,†ucap Hamid.
Belajar dari Rumah di TVRI dan RRI
Sejauh ini, Kemendikbud sudah membuat beberapa program seperti Rumah Belajar sampai Belajar dari Rumah di TVRI dan RRI untuk mendukung proses belajar. Program untuk siswa berkebutuhan khusus masih dirancang.
Begitu juga siswa SMK yang seharusnya sudah menjalani kerja praktik namun tak bisa dilakukan secara langsung maupun via internet.
“Karena kita harus bicara dulu dengan industri dan yayasan-yayasan yang menangani anak berkebutuhan khusus,†kata Hamid.
Jika kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga akhir tahun, maka harus ada penyesuaian kembali berkenaan dengan tahun ajaran baru. Kemendikbud akan membuat penyesuaian agar tiap sekolah dapat menjalankan KBM di masa tahun ajaran baru.
Mengacu pada kalender pendidikan, Tahun Ajaran 2020/2021 mulai pada Juli 2020 sampai Juni 2021 setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai dilaksanakan.
Menurut Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan.
Orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah. Dengan kata lain PPDB dianjurkan dilakukan daring.
https://www.youtube.com/watch?v=Q0TgdNvEZeE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.