Setelah Rektor Baru Terbukti, Bagaimana Perkembangan Dugaan Plagiat Rektor USU?
digtara.com – Wajah pendidikan dari Universitas Sumatera Utara (USU) kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, rektor USU terpilih 2020, Muryanto Amin, terbukti melakukan Self – Plagiarism.
Baca Juga:
Diketahui, soal plagiarisme tidak hanya menyeret nama rektor baru USU, melainkan juga rektor yang masih menjabat saat ini, yakni Runtung Sitepu. Lantas bagaimana proses yang sedang berjalan?
Wakil Rektor 3 USU, Mahyuddin Nasution pun menjawab perihal perkembangan penyelesaian dugaan plagiat tersebut. Dikatakannya, sampai saat ini tim penelusuran masih mengumpulkan bukti dasarnya.
“Dugaan Plagiat itu lagi diproses di tim penelusuran untuk mencari bukti – bukti. Karena harus ada bukti dasarnya,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Jumat (15/1/2021).
Masih mencari kebenaran isu tersebut
Mahyuddin mengungkapkan memang tim penelusuran dibentuk sesuai mekanisme yang ada. Saat ini tim itu mencari kebenaran dugaan plagiat yang dilakukan Runtung Sitepu.
Baca: Beredar Surat Keputusan, Rektor USU Terpilih Dinyatakan Terbukti Plagiat
“Dicari dulu betul apa tidak, dimana salahnya, kan harus ada itu. Kalau tidak bagaimana USU mau memutuskan,” pungkasnya.
Dugaan plagiat Runtung awalnya diketahui publik dari surat yang beredar dengan Nomor : 218/UN5.1.R2/SDM/2021, tertanggal 11 Januari 2021. Surat itu ditandatangi oleh Wakil Rektor II USU, Prof. Dr dr Fidel Ganis Siregar.
Isi surat itu menjelaskan, pihak USU harus menindak lanjuti aduan masyarakat di Lapor.go.id paling lama 50 hari. Adapun selain Runtung, WR 3 USU tersebut juga terseret namanya terkait dugaan plagiat atas aduan masyarakat.
Nama lainnya ada Farhat, Maria Kaban, Kharisma Prasetya Adhyatma, Fauriski F. Prapiska, Ginanda Putra Siregar, dan Syah Mirsya Warli.
Ketika ditanya tanggapan dugaan plagiat yang ternyata juga menimpa Mahyuddin, ia katakan, harus dibuktikan segala aduan soal plagiat di USU.
“Itu harus dibuktikan melalui penerbitnya sehingga menjawab apakah isu yang diisukan itu betul atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya diinformasikan, Komite Etik USU memutuskan Muryanto Amin bersalah perihal perbuatan Self- Plagiarism. Walhasil, ia dihukum penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun.
Baca: Rektor USU Dilaporkan Dugaan Plagiat Jelang Pelantikan Rektor Baru
Hal itu terungkap dari surat keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos.,M.Si.
Muryanto juga disanksi untuk pengembalian insentif karya ilmiah atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.
Setelah Rektor Baru Terbukti, Bagaimana Perkembangan Dugaan Plagiat Rektor USU?