Tanggapi Surat Terbuka, Persatuan Korban Bumiputera 1912 Sampaikan Keadaan Sebenarnya
digtara.com – Unsur pemegang polis Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia menyampaikan keadaan yang sebenarnya, tentang pembentukan kepanitian dan susunan panitia BPA periode 2021-2026. Hal tersebut disampaikan menanggapi surat terbuka yang dibuat oleh Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera di salah satu media online, pada 12 Oktober 2021 perihal Ketegasan OJK atas Penyalahgunaan Wewenang Manajemen AJBB 1912.
Baca Juga:
Penjelasan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Gedung Radius Prawiro Lt 2 Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat.
Ketua Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia, Ahmad Suriadi dalam siaran persnya menjelaskan, pasca putusan permohonan penetapan panitia pemilihan BPA periode 2021-2026 dalam keputusan perkara nomor 461/Pdt.P/201/PN.JKT.SEL oleh hakim PN Jaksel pada Rabu, 1 September 2021, dinyatakan “tidak dapat diterima” (NOV), maka dilaksanakan rapat pada Kamis, 9 September 2021 di Kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Himpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Ketua Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912, Ketua Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia, Ketua Umum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Ketua Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia, Dewan Komisaris dan Direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Ketua Solidaritas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.
“Bahwa kesimpulan dari pertemuan 9 September 2021 tersebut adalah, menyerahkan kepada manajemen untuk menyusun kembali kepanitian pemilihan BPA periode 2021 – 2026 sesuai AD/ART AJB Bumiputera 1912,” kata Ahmad Suriadi, Rabu (13/10/2021).
Kemudian pada 10 September 2021 diadakan rapat lanjutan di Gedung Wisma Bumiputera 1912, yang juga dihadiri oleh semua unsur tersebut di atas. Dalam rapat tersebut disepakati susunan panitia pemilihan BPA periode 2021 -2026 sebagaimana terlampir dalam berita acara, yang semua unsur pempol dan manajemen membubuhi tanda tangan serta paraf, sebagaimana mestinya.
Dalam berita acara tersebut juga diminta kepada Direksi Bumiputera 1912 mengumumkan Susunan Personalia Panitia Pusat dan Daerah di Publikasi di media cetak Nasional dan Daerah.
Dalam hal tersebut lanjut Suriadi, jelas bahwa susunan panitia pemilihan BPA periode 2021 – 2026 telah disepakati oleh seluruh unsur pempol, sehingga susunan panitia pemilihan BPA periode 2021-2026 dianggap sah.
“Oleh karena itu kami berharap kepada pimpinan OJK, Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912 untuk menjalankan kesepakatan ini, dan segera terbentuk Anggota serta Ketua BPA periode 2021 – 2026,” ujar Suriadi.
Kemudian lanjut Suriadi, memohon untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi pihak- pihak yang menghalang-halangi penyelesaian langkah-langkah permasalahan klaim gagal bayar AJB Bumiputera.
Tentang tata cara dan teknis pelaksanaan pemilihan anggota BPA periode 2021 – 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan panitia yang telah disepakati.
“Kami berharap agar BPA segera terbentuk, OJK serta Direksi Bumiputera 1912 segera melaksanakan langkah-langkah sesuai yang disepakati agar Proses Pembayaran Klaim Gagal Bayar segera dilaksanakan,” tutup Suriadi.