FSPMI Sumut Tolak Kenaikan Upah yang Cuma 0,93 Persen, Ini Alasannya
digtara.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dengan tegas menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang hanya sebesar 0,93 persen.
Baca Juga:
Sekertaris DPW FSPMI Sumut Federasi Serikat Pekerja Metal Tony Rickson Silalahi mengatakan, dengan ditetapkan upah tersebut pihaknya masih menolak lantaran belum sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.
“Kami menolak kebijakan kenaikan upah yang hanya 0,93 persen yang tak sampe 1 persen, dimana sekarang harga kebutuhan itu udah naik sejak Januari,” katanya kepada digtara.com saat dia hubungi melalui telepon seluler, Sabtu (20/11/2021)
Alasan pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP tersebut dengan dalih inflasi bukan hal yang relevan. Menurutnya, inflasi bukanlah ukuran kebutuhan yang real.
“Kita memang menolak aturan inflasi itu karena itu bukan kebutuhan real dari pekerja buruh,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah mengembalikan sistem aturan yang yang lama.
“Kita minta kembali lagi ke sistem pengupahan yang lama, dimana 60 item komponen hidup kayak itu dilakukan,” ucapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan demonstrasi terkait kenaikan upah tersebut.
“Kita akan merencanakan melakukan demo dengan melibatkan pekerja buruh secara masif di Sumatera Utara karena setelah UMP dalam waktu dekat juga ditetapkan UMK,” pungkasnya. (mag-04)