UMK Kabupaten Tapsel 2022 Tetap Rp 2.903.042
digtara.com – Upah Mininum Kabupaten (UMK) Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dari tahun 2021 yakni sebesar Rp 2.903.042.
Baca Juga:
Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi upah minimum kabupaten ynag ditanda tangani Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan nomor : 561/7461/2021.
Penetapan upah tersebut setelah melakukan survey kebutuhan hidup layak pada delapan pasar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Yakni Pasar Arba, Pasar Sipirok, Pasar Pargarutan, Pasar Ampolu, Pasar Simarpinggan, Pasar Batang Toru, Pasar Simataniari dan Sayur Matinggi.
Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu kepada awak media membenarkan tidak ada perubahan minimum untuk tahun depan (2022).
“Sama seperti tahun ini tidak berubah yakni Rp. 2.903.042” Kata Arman Pasaribu, Jum’at (03/12/2021).
Sementara itu untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 23.186,94 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp 2.499 423.
Sesuai surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609.