Tolak Pembagian Pajak Air Permukaan PT Inalum, Bupati Samosir” Meminta Gubernur Sumut Adil
Samosir, Kabupaten Samosir bakal memperoleh hasil pajak air permukaan (PAP) PT Inalum sebesar Rp 544 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sudah diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2019.
Baca Juga:
Melihat besaran pajak tersebut, Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyebut, pembagian PAP PT Inalum itu sama sekali tidak adil sehingga pihaknya bersikap menolak. “Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mengundang kita dan tidak transpran terhadap Pemda di kawasan Danau Toba untuk membicarakan masalah pembagian PAP termasuk Samosir sebagai salah satu daerah sentral di kawasan Danau Toba,” terang Rapidin, Jumat (14/12/2018).
Rapidin mengingatkan, Kabupaten Samosir telah dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa berupa alam Danau Toba, dimana Kabupaten Samosir mempunyai garis pantai sepanjang 65 persen dari seluruh garis pantai Danau Toba. Artinya, sambung Rapidin, Kabupaten Samosir secara geografis 65 persen mempunyai kepemilikan Danau Toba dan air dari Danau Toba digunakan sebaga sumber daya oleh PT Inalum untuk menggerakkan turbin yang ada di Sigura-gura, menghasilkan energi listrik dalam pengolahan biji aluminium di Kuala Tanjung. “Tak logis ada daerah-daerah yang tidak ada hubungan geografis dengan Danau Toba boleh memperoleh pembagian berlipat-lipat dibanding daerah yang langsung bersentuhan dengan Danau Toba,” tukasnya.
Sebagai contoh kata Rapidin, di Papua pemerintah mengambilalih saham 51 persen dari PT Freeport dan pemerintah memberikan kepemilikan saham sebesar 10 persen kepada Papua. “Maka kami mohon ke Pak Gubernur untuk lebih adil serta transparan dalam pembagian PAP ini,” terangnya.
Rapidin menegaskan, dia selaku Bupati Samosir segera menyampaikan surat protes ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. “Kita menolak SK Gubernur Sumater Utara No 188.44/355/KPTS/2018 tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota di Sumatera Utara,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima PAP sebesar Rp 554 miliar, dari hasil sengketa penggunaan permukaan air dengan PT Inalum. Sengketa pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyengketakan pajak yang tak dibayarkan PT Inalum periode April 2016-April 2017. Pengadilan Pajak di Jakarta pada Oktober 2018 lalu menolak banding PT Inalum yang sebelumnya sudah diperintahkan majelis hakim membayar kewajiban pajak terutang Rp 554 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai perbandingan, sejumlah daerah yang menerima PAP PT Inalum sangat besar meski secara geografis jauh dari kawasan Danau, yakni Medan Rp 39, 4 miliar, Pematangsiantar Rp 12, 4 miliar dan Labuhan Batu Utara sebesar Rp 12, 8 miliar. Rapidin menegaskan, jika Gubernur Sumatera Utara bersikukuh dengan pembagian ini, pihaknya akan menempuh upaya yang diperlukan. “Kami akan bersatu 7 + 1 kabupaten yang ada di kawasan Danau Toba untuk menggugat ini secara hukum. Kami akan kaji,” pungkasnya.