Bayar BPJS Kesehatan Kini Bisa Autodebit
Digtara.com | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengembangkan metode pembayaran iuran dengan menggunakan metode Autodebit Bank dan Non-Bank. Fitur ini, nantinya akan dihadirkan melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga:
Pengembangan metode pembayaran ini dilakukan mengingat perkembangan bidang teknologi yang semakin pesat, serta masyarakat yang massif menggunakan kecanggihan teknologi dengan menggunakan layanan berbasis online dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Wahyudi Bagenda mengatakan, dengan hadirnya pengembangan metode tersebut, diharapkan para peserta dapat lebih mudah untuk melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.
“Selama ini peserta mengeluh dalam hal pembayaran, mulai dari jarak dan lokasi. Pakai autodebit juga masih mengeluh karena harus datang ke bank. Oleh sebab itu karena ini era modern makannya dibuat yang lebih canggih lagi, yakni pembayaran dengan mobile,” tutur Wahyudi seperti dilansir Okezone, Senin (29/4/2019).
Wahyudi menambahkan, penggunaan aplikasi ini memberikan banyak manfaat bagi para peserta yang hendak membayar. Selain lebih cepat, para peserta pun tidak kesulitan dalam melakukan transaksi, karena semuanya sudah ada dalam fitur aplikasi.
“Kelebihannya tidak perlu berkas untuk tandatangan, jadi paperless. Verifikasi digital langsung terhubung dengan mitra kami. Fleksibel, ada pilihan bagi perserta untuk membayar. Ada rekening bank dan lain-lain. Jadi di dalamnya penuh fleksibilitas. Ada fitur autodebit,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia yang menghadirkan layanan Mobile Cash dan Bank Mandiri. Kedua layanan inilah yang nantinya akan mempermudah para peserta untuk menunaikan kewajiban setiap bulannya. “Pendebetan iuran dilakukan setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya,” tambahnya.
Nantinya, peserta bisa terkoneksi dengan fasilitas Mobile JKN dan mendaftarkan nomor rekening yang digunakan untuk autodebit. Tapi, bagi para peserta baru mereka harus mendaftar BPJS sekaligus dengan pendaftaran debet baru.
[AS]