Mulai Hari Ini, Ojek Online Pakai Tarif Baru Minimal Rp.10 Ribu
digtara.com | JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tata cara dan tarif ojek online (ojol). Pemberlakuan aturan ini dimulai hari ini, Rabu 1 Mei 2019
Baca Juga:
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, dengan pemberlakuan aturan itu, maka mulai 1 Mei 2019, akan diberlakukan tarif baru di 5 kota mewakili 3 zona wilayah Indonesia.
“kelima kota itu yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Meneri Budi seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (1/5/2019).
Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Menteri Budi mengatakan penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respons yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.
”Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,”tandasnya.