Kamis, 21 November 2024

Begini Kata Grab dan GoJek Tentang Aturan Tarif Baru Ojek Online

Redaksi - Rabu, 01 Mei 2019 13:05 WIB
Begini Kata Grab dan GoJek Tentang Aturan Tarif Baru Ojek Online

digtara.com | JAKARTA – Dua perusahaan penyedia layanan aplikasi (aplikator) ojek online, GoJek dan Grab, menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi seluruh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019, tentang tarif (biaya jasa) baru ojek online.

Baca Juga:

Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Dyan Shinto Nugroho mengatakan, Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019.

“Aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan dan Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur – fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button,” kata Dyan seperpti dilansir Okezone, Rabu (1/5/2019).

Dia mengatakan GoJek juga telah melengkapai perlindungan asuransi bagi pengemudi dan penumpang yang dibayarkan oleh GoJek.

Sementara, Ridzki Kramadibrata dari Grab Indonesia mengatakan, beberapa masukan yang disampaikan pihaknya telah diadopsi dalam kedua regulasi terutama faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi.

“Kami berharap ke depannya inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri,” lanjut Ridzki.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru