Selasa, 24 Desember 2024

Presiden Jokowi dan Pimpinan Serikat Buruh Sepakat Revisi PP Pengupahan

Redaksi - Rabu, 01 Mei 2019 12:04 WIB
Presiden Jokowi dan Pimpinan Serikat Buruh Sepakat Revisi PP Pengupahan

digtara.com | BOGOR – Presiden Joko Widodo dan para pimpinan serikat pekerja di Indonesia, sepakat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kesepakatan itu diambil setelah Presiden didampingi  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 April 2019 lalu.

Baca Juga:

Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah secara prinsip tidak keberatan dilakukannya revisi, selagi revisi tersebut bisa diterima oleh buruh sebagai pekerja dan juga pengusaha sebagai pemberi kerja.

“Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015, kita harapkan dari Serikat Pekerja, dari buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” kata Jokowi, seperti dilansir dari laman setkab, Rabu (1/5/2019)

Adapun para pimpinan Serikat Pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nuwa Wea, Pesiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, Presiden KSPSI Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslim Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hadiri Jamuan Makan WWF 2024, Menteri AHY Ingatkan Solusi Bersama Atasi Kelangkaan Air

Hadiri Jamuan Makan WWF 2024, Menteri AHY Ingatkan Solusi Bersama Atasi Kelangkaan Air

Baru Mendarat dari AS Usai Hadiri Undangan World Bank, Menteri AHY Terbang ke Bali Hadiri WWF

Baru Mendarat dari AS Usai Hadiri Undangan World Bank, Menteri AHY Terbang ke Bali Hadiri WWF

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru