Presiden Jokowi dan Pimpinan Serikat Buruh Sepakat Revisi PP Pengupahan
digtara.com | BOGOR – Presiden Joko Widodo dan para pimpinan serikat pekerja di Indonesia, sepakat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kesepakatan itu diambil setelah Presiden didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 April 2019 lalu.
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah secara prinsip tidak keberatan dilakukannya revisi, selagi revisi tersebut bisa diterima oleh buruh sebagai pekerja dan juga pengusaha sebagai pemberi kerja.
“Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015, kita harapkan dari Serikat Pekerja, dari buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” kata Jokowi, seperti dilansir dari laman setkab, Rabu (1/5/2019)
Adapun para pimpinan Serikat Pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nuwa Wea, Pesiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, Presiden KSPSI Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslim Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.
[AS]