Heboh, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Penyebab Harga Meroket
digtara.com – Tak main-main. Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Dirjen Kemendag RI sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
Baca Juga:
Penyelewengan itu menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan naiknya harga di pasar domestik.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).
Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.
Tersangka, lanjutnya, ditetapkan ada 4 orang.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).