TikTok Shop Buka Lagi pada 10 November? Ini Keterangan Kemendag
digtara.com - TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan TikTok Shop di dalam aplikasinya pada 4 Oktober 2023 lalu. Kapan TikTok Shop buka lagi?
Baca Juga:
Penutupan TikTok Shop dilakukan sebagai upaya menerapkan regulasi aturan e commerce di Indonesia. Namun saat ini kembali muncul kabar bahwa TikTok Shop akan buka lagi.
Kapan TikTok Shop Buka Lagi?
Dikabarkan TikTok Shop akan buka kembali pada 10 November 2023. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hingga kini, TikTok Indonesia belum melakukan komunikasi terkait rencana pembukaan TikTok Shop dengan pihak Kemendag.
"Terkait TikTok Shop akan buka lagi pada 10 November saya nggak dengar," kata Rifan saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Yang pasti, sejauh ini Rifan menekankan social commerce TikTok sudah memenuhi perizinan, tapi secara e-commerce belum ada permohonan masuk ke Kemendag.
Secara tidak langsung berarti perusahaan itu sudah mulai menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Kemendag juga menyampaikan akan terus memantau perkembangan platform tersebut.
"Nanti akan kami lihat kembali," ujar Rifan.
Sejak 4 Oktober 2023 lalu TikTok Shop ditutup lantaran Kemendag melarang media sosial memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce dengan menyediakan layanan jual beli di dalamnya. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Terkait kabar TikTok Shop yang akan dibuka kembali pada 10 November juga masih belum dikonfirmasi kebenarannya. Karena selain pihak Kemendag yang belum mengetahui informasi itu, TikTok juga belum memberikan pernyataan mengenai hal itu.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan jika TikTok Shop bisa beroperasi kembali apabila telah mendapatkan izin sebagai e-commerce. Pasalnya sebagai pelaku usaha di Indonesia, TikTok juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, jadi platform global harus ikut aturan," ujar Teten pada Kamis (5/10/2023).
Selain itu, yang selama ini melatarbelakangi ditutupnya layanan tersebut adalah karena izinnya bukan sebagai platform jual beli, melainkan menjadi media sosial.
Teten juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia agar perusahaannya dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah.
TikTok Shop Buka Lagi pada 10 November? Ini Keterangan Kemendag