UMP Sumut Naik 6,5 Persen, Berlaku Efektif 1 Januari 2025
Arie - Minggu, 15 Desember 2024 13:19 WIB
Ilustrasi.
Ada 11 kabupaten dan kota yang tidak menyusun UMP dan UMSP, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.
Baca Juga:
"Sementara 22 kabupaten dan kota lainnya masih menunggu rekomendasi UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," katanya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor Dinas Sosial Sumut Terbakar, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Tahun 2025, UMP NTT Naik 6,5 Persen
Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap
Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024
KPU Ungkap Jadwal Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Terpilih
Dua Pekan Hilang, 2 Korban Banjir Bandang Sibolangit Ditemukan, Begini Kondisinya
Komentar