UMP Sumut Naik 6,5 Persen, Berlaku Efektif 1 Januari 2025
digtara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Pemberlakuan UMP baru tersebut efektif pada Januari 2025.
Kini, buruh di Sumatera Utara berhak menerima upah minimum sebesar Rp2.992.559.
Hal ini dikatakan Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Ismael P Sinaga.
"Besaran UMP tahun 2025 menjadi Rp 2.992.559," kata Ismael melansir suara, Minggu (15/12/2024).
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut 2025 juga telah ditetapkan.
Ada delapan UMSP di Sumut yang bersarannya bervariasi. UMP dan UMPSP akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp 3.172.113, pertambangan dan penggalian Rp 3.187.075, industri pengolahan Rp 3.112.261 hingga Rp 3.172.113.
Kemudian sektor konstruksi Rp 3.172.113 hingga Rp 3.217.001, akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman Rp 3.972.990 hingga Rp 3.142.187, sektor informasi dan komunikasi Rp 3.261.889, serta sektor aktivitas keuangan dan akuntansi Rp3.261.889.
Ada 11 kabupaten dan kota yang tidak menyusun UMP dan UMSP, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.
"Sementara 22 kabupaten dan kota lainnya masih menunggu rekomendasi UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," katanya.