Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
Arie - Kamis, 19 Desember 2024 07:45 WIB
Ilustrasi pajak PPN 12 persen
Tak hanya barang dan makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama.
Baca Juga:
Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA akan dikenai pajak 12 persen.
"PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Periksa Penanggungjawab dan Rekan Korban, Polisi Bakal Minta Keterangan dari Pemilik Rumah Terkait Buruh Tersengat Listrik
Buruh Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Kena Setrum Arus Listrik, Wartawan di Sabu Raijua-NTT Meninggal Dunia
Cegah Longsor, Pemerintah Ingin Bangun Tembok di Jalur Medan-Berastagi
Mantap! RI Pakai Nuklir 2032: Bahlil Aturan Mulai Dibahas Tahun Depan
Hari Ini, Jalur Medan-Berastagi Dibuka untuk Umum, Jalan Lintas di Tikungan Tirtanadi Sementara Aman Dilalui
Komentar