Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
digtara.com - Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Baca Juga:
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sejumlah produk dan jasa yang tergolong premium, akan masuk dalam kebijakan ini.
Barang jasa yang abakal dikenakan pajak PPN 12 persen salahsatunya seperti daging wagyu, beras premium, hingga listrik rumah tangga kelas atas.
Terkait produk-produk yang masuk kategori barang mewah akan dikenai PPN 12 persen ini dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Kelompok masyarakat kaya, khususnya desil 9 dan 10, menjadi sasaran utama pengenaan pajak ini.
"Contohnya, daging sapi premium seperti wagyu dan kobe yang harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram akan dikenakan pajak," ujar Menkeu Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).
Selain daging premium, beberapa makanan lain ikut masuk ke dalam daftar barang yang akan dikenai PPN 12 persen.
Barang tersebut di antaranya, beras premium, buah-buahan impor, serta ikan mahal seperti salmon dan tuna premium.
Namun jangan khawatir, makanan sehari-hari yang biasa dinikmati masyarakat umum dengan harga Rp 150-200 ribu per kilogram tidak akan dikenai pajak ini.
Aturan baru ini hanya berlaku untuk produk dengan harga tinggi yang dinikmati kalangan tertentu.
Tak hanya barang dan makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama.
Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA akan dikenai pajak 12 persen.
"PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.