Sabtu, 22 Februari 2025

OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

Arie - Jumat, 21 Februari 2025 09:00 WIB
OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
suara.com
OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

Selanjutnya, menurut data pengaduan yang diterima Satgas PASTI tahun 2024, terkait pinjol ilegal, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

Baca Juga:

Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13% atau 520.000 orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13% atau 520.000 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol

Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol

Mau Judi Online dan Michat, Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Kotak Kolekte

Mau Judi Online dan Michat, Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Kotak Kolekte

OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!

OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!

Benarkah Mantan Menkominfo Budi Arie Jadi Tersangka Kasus Judi Online? Cek Faktanya

Benarkah Mantan Menkominfo Budi Arie Jadi Tersangka Kasus Judi Online? Cek Faktanya

Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap

Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Komentar
Berita Terbaru