Sabtu, 15 Maret 2025

Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya

Arie - Sabtu, 15 Maret 2025 18:26 WIB
Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya
pixabay
Ilustrasi.

digtara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan di Indonesia yang diatur oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri.

Baca Juga:

Namun, sering muncul pertanyaan: apakah karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum Lebaran masih berhak atas THR?

Jawabannya bergantung pada status hubungan kerja, waktu resign, dan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan Umum THR

Berdasarkan Permenaker 6/2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas upah dan tunjangan.

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Bagi karyawan tetap (PKWTT), Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 memberikan kejelasan penting.

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja—termasuk karena resign—dalam 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

Contohnya, jika Lebaran jatuh pada 10 April, karyawan PKWTT yang resign setelah 11 Maret masih berhak menerima THR penuh.

Namun, jika resign terjadi lebih dari 30 hari sebelum Lebaran (misalnya, pada 1 Maret), karyawan tersebut tidak lagi berhak atas THR karena hubungan kerjanya telah putus jauh sebelum periode tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini

Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Diduga Serangan Jantung Usai Olahraga, Karyawan BUMN di Kupang Ditemukan Tewas dalam Mobil

Diduga Serangan Jantung Usai Olahraga, Karyawan BUMN di Kupang Ditemukan Tewas dalam Mobil

Karyawan Hotel di Labuan Bajo Diamankan Polisi karena Curi Uang Turis Asing

Karyawan Hotel di Labuan Bajo Diamankan Polisi karena Curi Uang Turis Asing

Dampingi Tamu Bermain Jetski, Karyawan Hotel di Sumba Barat Hilang di Pantai dan Ditemukan Meninggal Dunia

Dampingi Tamu Bermain Jetski, Karyawan Hotel di Sumba Barat Hilang di Pantai dan Ditemukan Meninggal Dunia

Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru