Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya

Langkah yang Perlu Diambil Karyawan
Baca Juga:
Bagi karyawan yang ingin memastikan haknya, penting untuk memeriksa kontrak kerja atau perjanjian bersama (PKB). Jika ada klausul yang menjamin THR meskipun resign di luar periode 30 hari, karyawan bisa menuntutnya. Tanpa klausul tersebut, hak THR bergantung pada aturan Permenaker.
Kesimpulan
- Karyawan PKWTT yang resign dalam 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR.
- Karyawan PKWT atau yang resign lebih dari 30 hari sebelum Lebaran tidak berhak, kecuali ada kebijakan khusus perusahaan.
- Karyawan yang berencana resign perlu memperhatikan timing agar tidak kehilangan hak ini.
- Jika ada ketidakjelasan, konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum bisa menjadi solusi.
Dengan memahami aturan ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum.

Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Diduga Serangan Jantung Usai Olahraga, Karyawan BUMN di Kupang Ditemukan Tewas dalam Mobil

Karyawan Hotel di Labuan Bajo Diamankan Polisi karena Curi Uang Turis Asing

Dampingi Tamu Bermain Jetski, Karyawan Hotel di Sumba Barat Hilang di Pantai dan Ditemukan Meninggal Dunia
