Minggu, 16 Maret 2025

Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya

Arie - Sabtu, 15 Maret 2025 18:26 WIB
Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya
pixabay
Ilustrasi.

digtara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan di Indonesia yang diatur oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri.

Baca Juga:

Namun, sering muncul pertanyaan: apakah karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum Lebaran masih berhak atas THR?

Jawabannya bergantung pada status hubungan kerja, waktu resign, dan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan Umum THR

Berdasarkan Permenaker 6/2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas upah dan tunjangan.

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Bagi karyawan tetap (PKWTT), Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 memberikan kejelasan penting.

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja—termasuk karena resign—dalam 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

Contohnya, jika Lebaran jatuh pada 10 April, karyawan PKWTT yang resign setelah 11 Maret masih berhak menerima THR penuh.

Namun, jika resign terjadi lebih dari 30 hari sebelum Lebaran (misalnya, pada 1 Maret), karyawan tersebut tidak lagi berhak atas THR karena hubungan kerjanya telah putus jauh sebelum periode tersebut.

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Aturan ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT).

Jika masa kontrak berakhir sebelum Lebaran—baik karena habis masa kerja atau resign—dan tidak ada hubungan kerja aktif pada H-7, karyawan PKWT tidak berhak atas THR.

Pengecualian hanya mungkin terjadi jika perusahaan memiliki kebijakan internal yang mengatur lain. Jadi, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum 30 hari menjelang Lebaran umumnya tidak mendapatkan THR.

THR Proporsional

Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016 menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR proporsional.

Rumus perhitungannya adalah:

(masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan upah.

Namun, ini hanya berlaku jika karyawan masih terikat hubungan kerja saat THR dibayarkan atau memenuhi syarat Pasal 7 ayat (1) untuk PKWTT.

Jika hubungan kerja sudah putus di luar periode 30 hari sebelum Lebaran, hak atas THR hilang kecuali ada kesepakatan tertulis dalam kontrak atau kebijakan perusahaan.

Praktik di Lapangan

Dalam praktiknya, beberapa perusahaan tetap memberikan THR kepada karyawan yang resign sebagai bentuk penghargaan, meskipun tidak diwajibkan oleh hukum.

Hal ini biasanya terjadi pada karyawan dengan masa kerja panjang atau atas dasar itikad baik. Namun, ini adalah kebijakan sukarela, bukan kewajiban.

Langkah yang Perlu Diambil Karyawan

Bagi karyawan yang ingin memastikan haknya, penting untuk memeriksa kontrak kerja atau perjanjian bersama (PKB). Jika ada klausul yang menjamin THR meskipun resign di luar periode 30 hari, karyawan bisa menuntutnya. Tanpa klausul tersebut, hak THR bergantung pada aturan Permenaker.

Kesimpulan

- Karyawan PKWTT yang resign dalam 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR.
- Karyawan PKWT atau yang resign lebih dari 30 hari sebelum Lebaran tidak berhak, kecuali ada kebijakan khusus perusahaan.
- Karyawan yang berencana resign perlu memperhatikan timing agar tidak kehilangan hak ini.
- Jika ada ketidakjelasan, konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum bisa menjadi solusi.

Dengan memahami aturan ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini

Berapa THR yang Bakal Didapat Pegawai Kontrak, Yuk Hitung Pakai Rumus THR Ini

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Diduga Serangan Jantung Usai Olahraga, Karyawan BUMN di Kupang Ditemukan Tewas dalam Mobil

Diduga Serangan Jantung Usai Olahraga, Karyawan BUMN di Kupang Ditemukan Tewas dalam Mobil

Karyawan Hotel di Labuan Bajo Diamankan Polisi karena Curi Uang Turis Asing

Karyawan Hotel di Labuan Bajo Diamankan Polisi karena Curi Uang Turis Asing

Dampingi Tamu Bermain Jetski, Karyawan Hotel di Sumba Barat Hilang di Pantai dan Ditemukan Meninggal Dunia

Dampingi Tamu Bermain Jetski, Karyawan Hotel di Sumba Barat Hilang di Pantai dan Ditemukan Meninggal Dunia

Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru