Pemprov DKI Jakarta Menyiapkan Pergub, Larangan mengunakan Kantong Plastik

Digtara.com|Jakarta, Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik. nantinya Pergub akan mengatur sanksi denda kepada penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5-25 juta.
Baca Juga:
“Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
ia menjelaskan Pergub sudah disusun dalam bentuk draf dan telah diserahkan ke Pemprov DKI. “Harapan kita nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Gubernur, akan ada masa 6 bulan di mana akan mengedukasi dan menyosialisasikan kepada semua masyarakat, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong Plastik,” tutur Isnawa.
Dalam masa sosialisasi selama 6 bulan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup berharap masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke pengunaan kantong ramah lingkungan. Setelah sosialisasi, pergub akan dilaksanakan penuh, termasuk memberi sanksi secara tegas kepada pelanggarnya.
“Selanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan pengunaan Kantong Plastik ini direncanakan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta akhir Desember.” kata Isnawa.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
