Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Organda Pastikan Angkutan Ekspor-Impor Tak Terganggu
digtara.com | JAKARTA – Saat libur Natal dan Tahun Baru DPP Organda menyatakan telah memastikan truk angkutan barang untuk komoditas ekspor atau impor memperoleh pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2019. Ini dilakukan agar proses perdagangan, dalam hal ini ekspor dan impor tak terganggu.
Baca Juga:
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja menyatakan, barang ekpor atau impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor masuk dalam kategori pengecualian, seperti sembako dan BBM.
Kebijakan dispensasi untuk truk angkutan barang ekspor-impor itu, sebut Ivan, perlu dilakukan guna menunjang kegiatan pemerintah menggenjot pertumbuhan ekspor dan menambah pemasukan devisa negara. Sehingga, kegiatan pengangkutan barang ekspor dan impor tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang libur Natal dan Tahun Baru nanti.
“Tentunya pihak perusahaan harus melengkapi dengan Surat Muatan (meliputi Jenis Barang, Tujuan Pengiriman, Nama dan Alamat Pemilik barang) dan stiker berlogo Kemenhub, Korlantas dan Organda ‘Angkutan Nataru 2018 Ekspor Impor’ tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut,” kata Ivan seperti dilansir kompas.
Dengan demikian, imbuh Ivan pihak Korlantas Polri dan Kemenhub akan mengetahui tujuan kegiatan tersebut dan truk diperbolehkan tetap melintas. “Dalam hal ini DPP Organda memastikan kontrak internasional ekspor dan impor tidak terganggu,” terang Ivan.