Kemendag Tindak Importir Pelanggar Aturan Post Border di Sumut
Digtara.com | MEDAN – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Dalam Negeri menindak sejumlah importir di Sumatra Utara yang melanggar aturan post border, berupa penyitaan dan pemusnahan barang.
Baca Juga:
Wahyu Widayat, Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
“Kami telah menyita dan memusnahkan barang temuan impor post border untuk wilayah Sumatra Utara periode Januari-Agustus 2019,” terangnya seusai kegiatan pemusnahan di Halaman Kantor Balai Metrologi Legal Regional I, di Kota Medan, Senin (16/9/2019).
Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding dan kertas rekam sebanyak dua kontainer bernilai sekitar Rp1 miliar.
Barang-barang itu adalah milik tiga perusahaan importir yang telah melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Yakni surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang serta laporan surveyor.
Adapun mekanisme pengawasan post border meliputi pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Ini bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, Kemendag memerketat pengawasan barang impor di luar pabean. Kegiatan pemusnahan juga diyakini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan tersebut.
Sebelum di Medan, Ditjen PKTN juga sudah memusnahkan temuan post border di Semarang dan Surabaya. Berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer dan kertas kanvas.
“Selain pemusnahan, Kemendag juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap pelaku usaha pelanggar aturan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mulai Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 Tahun 2017. Kemudian Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor.
Berupa pengurangan barang larangan dan atau pembatasan (lartas) impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border. Untuk mendukung kebijakan tersebut Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.
“Selanjutnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border,” pungkas Wahyu.