UMK Langkat 2020 Ditetapkan Rp.2,71 Juta
digtara.com | LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) daerah tersebut untuk tahun 2020 mendatang. Yakni sebesar Rp.2.771.000 per bulan.
Baca Juga:
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, Rajanami, mengatakan, besaran UMK Langkat 2020 itu diputuskan berdasarkan rapat Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Langkat yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Rapat dihadiri seluruh unsure dewan pengupahan, baik pengusaha dan buruh, serta perwakilan dari pemerintah. Keputusan penetapan UMK itu sudah dikaji secara bersama-sama dengan meninjau dari berbagai aspek yang ada.
“Untuk itu kita berharap, nantinya semua pihak menghormati dan dapat melaksanakan keputusan tersebut,â€sebut Rajanami seperti dilansir Antara, Minggu (10/11/2019).
Saat ini, kata Rajanami, keputusan terkait UMK Langkat 2020 itu sudah berada di meja Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
“Tinggal menunggu teken pak Bupati. Kemudian akan kita serahkan ke Gubernur Sumatera untuk ditetapkan. Sekali lagi kita berharap agar UMK ini dapat dijadikan acuan di lapangan nanti,â€tandasnya.
[AS]