BI Sumut Sudah Terima Penukaran Uang Lama Sebanyak Rp526 juta
digtara.com | MEDAN – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara (BI KPw Sumut) sudah menerima penukaran uang lama sebanyak Rp526 juta dari masyarakat hingga Minggu (30/12) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Pjs Kepala Perwakilan Kantor BI Sumut, Hilman Tisnawan mengatakan, uang lama pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 paling mendominasi dari jumlah tersebut. Pihaknya sudah memberikan waktu selama empat hari, sejak tanggal 27 hingga 30 Desember 2018 untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran.
“Uang yang ditukarkan masyarakat mencakup pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tahun emisi 1999 serta Rp 20.000 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998,” kata Hilman.
Dijelaskannya, kebanyakan yang ditukarkan masyarakat pecahan Rp 50.000 tahun 1999. Sampai Sabtu (29/12) kemarin, jumlahnya sudah Rp 294,75 juta. Lebih dari 50 persen jumlah yang sudah diterima BI Sumut.
“Kemarin masih banyak masyarakat yang menukar uang, yang sebenarnya sudah dicabut dan hal tersebut menunjukkan memang masyarakat masih banyak menyimpan uang lama. Mungkin, masih banyak masyarakat yang belum tahu, hal ini menjadi pekerjaan rumah kita menyosialisasikannya,” jelas Hilman.
Diterangkannya, yang diberikan waktu hingga hari ini untuk ditukarkan hanya empat pecahan, yaitu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tahun emisi 1999 serta Rp 20.000 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998. Pecahan yang lama, yang sudah dicabut tidak bisa lagi ditukar.
“Karena memang sudah habis masanya. Hingga kini masih cukup banyak masyarakat yang datang menukarkan uang tersebut. Namun karena sudah kadaluwarsa atau sudah dicabut, maka tidak bisa dilakukan penukaran. Untuk penukaran di BI tidak bisa lagi dilakukan, karena masanya yang sudah habis,” terangnya.
Menurut Hilman, bagi masyarakat sebaiknya jika masih memiliki uang yang masa edarnya sudah dicabut bisa menjadi kolektor item. Biasanya jika seperti itu disimpan, nantinya kemungkinan harganya sudah lebih tinggi.
“Karena sudah sangat jarang ditemukan,” ujarnya.
Uang lama yang diterima BI nantinya akan diperlakukan sama seperti uang yang jelek, uang yang dicabut, uang yang rusak, uang yang lusuh, kemudian akan dimusnahkan. Pemusnahan yang dilakukan BI dengan berbagai cara, biasanya menggunakan mesin dan tanpa campur tangan manusia.