Iuran BPJS Naik, 700 Ribu Peserta Pilih Turun Kelas
digtara.com | MEDAN – Setidanya 700 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, turun kelas sejak wacana kenaikan iuran JKN digulirkan.
Baca Juga:
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, Dwi Asmariyanti, menegaskan, banyak peserta yang memilih untuk turun kelas sejak program ini dimulai. Peserta JKN-KIS diperbolehkan mengurus administrasi turun kelas sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020, sesuai syarat yang sudah ditentukan BPJS Kesehatan.
“Hingga hari ini penurunan kelas peserta dari kelas satu ke kelas dua sebanyak 96.735 peserta. Dari kelas satu ke kelas tiga sebesar 188.088 jiwa. Lalu dari kelas dua ke ke tiga yakni 508.031,” terang Dwi, Selasa (7/1/2020).
BPJS Kesehatan sendiri diakui Dwi, tidak mempermasalahkan jika ada peserta JKN-KIS yang turun kelas. Malah pihaknya membantu peserta mandiri jika ada yang ingin turun kelas lewat program jemput bola.
“Itu hak masyarakat,â€sebutnya seperti dilansir Okezone.
Meskipun iuran BPJS Kesehatan resmi naik, BPJS Kesehatan, kata Dwi, terus membuat inovasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Saat ini, peserta sering mengelugkan antrean panjang di rumah sakit saat mau berobat.
Di 2020, antrean tersebut bakal dipangkas demi mempermudah peserta JKN-KIS dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). Anda tak perlu khawatir meskipun iuran BPJS Kesehatan naik mencapai 100 persen dari sebelumnya.
Jika dijumlah, peserta JKN-KIS yang turun kelas mencapai 792.854 orang. Meski banyak yang turun kelas, Dwi mengaku akan terus mempermudah para peserta melalui program Penurunan Kelas Tidak Sulit (Praktis).
“Bagi masyarakat yang ingin turun kelas kami beri kemudahan. Jadi tidak harus memenuhi syarat satu tahun untuk menjadi peserta aktif. Bahkan bagi peserta non-aktif atau yang belum melunasi iuran pun bisa turun kelas,†kata Dwi.
[AS]