UMK di Langkat Ditetapkan Senilai Rp2,711 Juta
digtara.com | LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Langkat tahun 2020, sebesar Rp.2,711 juta. Penetapan itu sesuai dengan keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat, Abdul Karim, di Stabat, Senin (16/3/2020).
“Selain UMK juga ditetapkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020, untuk wilayah Kabupaten Langkat,â€sebut Abdul seperti dilansir Antara.
Penetapan itu sudah ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.
Nilainya, untuk UMK Rp2.711.000 per bulan, sedangkan untuk UMSK terdiri dari dua sektor yakni sektor pertanian kehutanan dan perikanan sebesar Rp2. 752.000 per bulan kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2. 765.000 per bulan.
Berkaitan dengan hal itu pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan di setiap perusahaan di Langkat.
“Sembari mengintegrasikan, bahwa kondusifitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat,â€tandasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=ti6L5rnqW5s
[AS]