Cicilan KPR Bisa Ditunda Hingga 1 Tahun, OJK Sudah Setuju
digtara.com – Ramai pemberitaan tentang keringanan kredit untuk kendaraan, baik motor maupun mobil akibat imbas dari wabah virus korona. Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan keringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cicilan KPR bisa ditunda hingga 1 tahun.
Baca Juga:
Namun, yang mendapat keringanan cicilan rumah hanya untuk nasabah KPR yang terkena dampak virus korona (COVID-19) baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam paparan siaran langsung di Jakarta, Minggu lalu.
“Kalau ini dia (debitur) terimbas dari COVID-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” kata Wimboh, seperti dilaporkan CNBCIndonesia.
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Untuk membatu masyrakat yang terkena dampak COVID-19 tersebut, OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik.
Menurut Wimboh, bagi debitur yang tempat kerja ataupun kegiatan usahanya terdampak pandemi Korona dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit.
Hal ini sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Juru Bicara OJK Sekar Putih menambahkan, jangka waktu yang diberikan untuk keringanan penundaaan pembayaran cicilan ini dari 3 bulan sampai 1 tahun. Namun dengan catatan dan syarat yang ditentukan oleh bank.
“Catatannya adalah antara debitur ini masuk kriteria yang ditentukan bank. Dengan kata lain semua harus sesuai asesment bank terlebih dahulu. Nanti dibuktikan melalui administrasi maupun dokumen,” katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=QGbrn6Y8SsE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe. Cicilan KPR bisa ditunda hingga 1 tahun