PSPB Diterapkan, Ojek Online Tidak Boleh Bawa Penumpang

digtara.com – Jika Kementerian Kesehatan di daerah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka dampak nyata dari kebijakan ini akan sangat dirasakan oleh pengemudi ojek online (ojol). Jika PSSB diterapkan, Ojek online tidak boleh bawa penumpang.
Baca Juga:
Ada beberapa pedoman dan larangan dari kebijakan ini. Mulai dari ojek online, penutupan sekolah, penutupan perkantoran hingga penutupan fasilitas umum.
Aturan PSBB ini merupakan langkah pemerintah untuk menangani penyebaran virus korona covid-19 dengan cepat.
Khusus untuk ojek online bunyi aturan tersebut adalah: “layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” dikutip Selasa (07/04/2020).
Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Permadi memastikan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi, namun harus tetap menerapkan physycal distancing.
“PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,” ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=hpIA4CZo0l8
Jika PSPB Diterapkan, Ojek Online Tidak Boleh Bawa Penumpang.
Menanggapi adanya rencana penerapan PSBB, Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan driver ojol meminta agar potongan penghasilan yang dilakukan aplikator dikecilkan menjadi 10%. Bila perlu potongan bagi hasil ini dihapuskan sementara.
“Sekarang pendapatan kami masih dipotong 20% oleh aplikator,” ujar Igun Wikcaksono dalam keterangan pers, Senin (06/04/2020).
Selain itu, Garda juga meminta aplikator seperti Grab dan Gojek menonaktifkan fitur penumpang. Dan terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan order makanan dan barang.
“Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi. Agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol. Agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis,” kata Igun.
Terakhir, Garda meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan driver ojol yang turun dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang besarnya setara 50% penghasilan driver. Nilai besaran BLT Rp 100 ribu per hari.

Kabur Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi di Alor

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Ojol di Kupang

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Antar Pesanan, Driver Ojol Dianiaya Lalu Disekap Tiga Waria, Korban Juga Diduga Dicabuli

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
