Kemenhub: Ojol Boleh Bawa Penumpang tapi Ada Syaratnya
digtara.com – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kemarin resmi keluar. Isinya mengenai sederet aturan transportasi yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran COVID-19. Ojol Boleh Bawa Penumpang
Baca Juga:
Beleid itu ditandatangani oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab dia ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang tengah menderita COVID-19.
Intinya Permenhub 18 Tahun 2020 itu mengatur transportasi mulai dari umum, pribadi hingga logistik yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga terkait mudik 2020.
Tapi sesaat kebijakan itu dikeluarkan langsung menimbulkan polemik. Hal itu berkaitan dengan kebijakan ojek online mengangkut penumpang.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
Dalam kebijakan itu melarang ojol mengangkut penumpang. Tapi dalam peraturan itu juga memberikan pengecualian dan memperbolehkan mengangkut penumpang.
“Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).
Ojek Online (Ojol) Boleh Bawa Penumpang
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut dia, peraturan tersebut telah ditetapkan. Dengan demikian ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.
Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap,” katanya.
Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.
“Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemydi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga,” ucap dia.
https://www.youtube.com/watch?v=R29lqZItOBM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.Â